Moratorium Minimarket Terlanjur Dicabut, DPRD Minta Pemkab Sumedang Selektif Beri Izin
DPRD Sumedang mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Sumedang selektif dalam memberikan izin pendirian minimarket.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DPRD Sumedang mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Sumedang selektif dalam memberikan izin pendirian minimarket. Pendirian minimarket bisa dilakukan lagi setelah moratorium dicabut.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perbup tentang Moratorium Pendirian Minimarket di Sumedang.
Peraturan yang dicabut itu yakni Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang.
Dalam peraturan yang disahkan semasa kepemimpinan Dony Ahmad Munir itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang menimbang pelaku usaha lokal perlu dilindungi dari upaya monopoli perdagangan, sebagai mana monopoli ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Persilakan Minimarket Masuk Lagi Setelah Cabut Perbup Moratorium
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Sumedang, Warson Mawardi, mengatakan, pemberian izin yang selektif akan tetap bisa melindungi warung-warung lokal, sebagaimana tujuan Perbup Nomor 73 Tahun 2020.
Saat perumusannya, Warson terlibat karena ada di Komisi II DPRD Sumedang.
"Kan harapannya menjaga warung yang ada di perkampungan, waktu itu. Jangan mengancam apalagi di pasar tradisional, kiri kanan harusnya ada aturan, ada radius berapa ratus meter terkait minimarket itu," kata Warson, Jumat (6/12/2024).
Karena moratorium dicabut, dia berharap ada upaya selektif dalam pemberian izin.
Baca juga: 7 Siswa Bantu Polisi Gagalkan Napi Kabur dari Lapas Sumedang, Kini Dapat Beasiswa dari Polisi
"Terutama dalam lokasi-lokasi tertentu, jangan sampai mematikan warung-warung yang ada di sekitarnya," kata Warson.
Selain selektif, pemberian izin harus melibatkan stakeholder yang lain.
"Jangan sampai mendirikan minimarket ujuk-ujuk (tiba-tiba), baik secara lokal di tingkat desa, kecamatan, maupun OPD lain yang berhubungan (harus tahu tentang pendirian minimarket)," katanya.
Warson mewanti-wanti agar pemberian izin pendirian minimarket jangan mematikan usaha masyarakat, utamanya warung-warung kecil. Menurutnya, warung kecil untuk bersaing dengan minimarket sangat susah.
"Kami harapkan, kalaulah dicabut, artinya pemerintah daerah harus selektif dalam memberikan izin. Harapannya, ajak kami di DPRD yang membidangi ekonomi, ajak bicara," katanya, ketika ditanya apakah Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, berkomunikasi dengan DPRD atau tidak sebelum mencabut perbup moratorium itu. (*)
| Kejaksaan Pelototi 14 Kasus Korupsi di Sumedang Sepanjang 2025, Bakal Ada Kasus Baru Lagi |
|
|---|
| Polisi Imbau Pengendara Hati-hati Saat Lintasi Cadas Pangeran Sumedang, Rawan Longsor |
|
|---|
| Cadas Pangeran Jadi Lokasi Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa di Sumedang, Simbol Perlawanan |
|
|---|
| Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Berkibar di Cadas Pangeran Sumedang, Diarak Ribuan Orang |
|
|---|
| Ada Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa di Cadas Pangeran Sumedang, Truk Dilarang Melintas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.