Andhika Surya Gumilar Sosialisasikan Sosperda Lingkungan Hidup, Ajak Masyarakat Subang Atasi Sampah

Andhika menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai langkah strategis

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Siti Fatimah
Ahya Nurdin
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Andhika Surya Gumilar Sosialisasikan Sosperda tentang Lingkungan. 

Senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Gerindra Yayang Ari Wijaya berterima kasih atas sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Kabupaten Subang, khususnya masyarakat Desa Cinangsi.

"Terima kasih atas penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat," ucapnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata DPRD Jawa Barat dalam mensosialisasikan kebijakan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved