Andhika Surya Gumilar Sosialisasikan Sosperda Lingkungan Hidup, Ajak Masyarakat Subang Atasi Sampah
Andhika menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai langkah strategis
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Siti Fatimah
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XI Jabar (Subang Majalengka Sumedang) Fraksi Partai Gerindra, Andhika Surya Gumilar menyapa ratusan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Bertempat di Aula Desa Cinangsi, Andhika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023.
Andhika menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat.
“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” ujar Andhika, Jumat (6/10/2024)
Menurut Andhika, substansi utama dari Perda ini meliputi pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengendalian pencemaran lingkungan, hingga perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan, baik melalui kegiatan sehari-hari maupun program-program komunitas yang mendukung keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Andhika menegaskan, pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda Lingkungan.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan sekitar. Perda ini hanya akan efektif jika ada kesadaran bersama dan aksi nyata dari semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengolah sampah rumah tangga untuk mengurangi beban Tempat Pembuang Sampah Akhir (TPA) dengan memilah-milah sampah.
"Sampah rumah tangga kan ada yang berupa plastik, nah itu bisa didaur ulang, bisa menghasilkan uang untuk warga," katanya.
Dalam kesempatan itu, Andhika juga berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah provinsi.
“Saya akan memastikan bahwa masukan dari masyarakat ini menjadi perhatian serius dalam implementasi Perda ini. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cinangsi Pepe Surya Subagja bersyukur daerahnya kehadiran Anggota DPRD Jawa Barat dan Anggota DPRD Subang untuk melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat kepada masyarakatnya.
"Kami sangat berterima kasih dengan dilaksanakannya sosialisasi perda. Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mendapatkan berkah," ucap mantan Anggota DPRD Kabupaten Subang tersebut.
Prime Center Clinics Tawarkan Layanan Laser Vision Correction Terlengkap di Jawa Barat |
![]() |
---|
Ikuti Arahan Gubernur Jabar, Disdik Sumedang Tegaskan Semua Sekolah Tak Study Tour ke Luar Sumedang |
![]() |
---|
Bupati Dony Resmikan Dapur MBG di Pamulihan Sumedang, Harapan untuk Masa Depan Anak Bangsa |
![]() |
---|
Dapur Gizi di Sumedang Baru 17 Persen dari Jumlah Siswa, Bupati Instruksikan Percepatan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Soroti Penambahan Rombel dari 36 menjadi 50 Siswa Per-Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.