Dosen PA Ungkap Agus Tersangka Pelecehan Suka Bohong, Pernah Tak Bayaran UKT padahal Penerima KIP-K
Agus Buntung menuduh dosennya tidak menginginkan dirinya berkuliah. Padahal, Agus tidak membayar UKT, sementara dia penerima KIP-K Rp13 Juta/tahun.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Dosen Pembimbing Akademik (PA) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tersangka pelecehan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara soal perilaku mahasiswanya yang kerap membuat onar di kampus.
Belakangan, Agus Buntung menyorot perhatian publik karena mengaku merasa terjebak atas laporan dugaan pemerkosaan oleh seorang perempuan yang menjadi korban.
Tetapi, seiring berjalannya kasus, korban Agus Buntung ternyata bertambah yang membuat publik geram.
Perilaku Agus Buntung ternyata tidak membuat dosen PA-nya, I Made Ria Taurisia Armayani terkejut.
Ria mengatakan bahwa mahasiswa bimbingannya itu memang sering terlibat masalah di kampusnya, meskipun bukan persoalan pelecehan seksual.
"Saya sayangkan, iya. Tapi saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama AG membuat ulah," ujar Ria, dikutip dari Kompas.com.
Salah satu ulah Agus Buntung, kata Ria, yakni melaporkan dirinya kepada Dinas Sosial atas tuduhan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Ria menturukan, laporan AG menyebut bahwa dia tidak ingin mahasiswa bimbingannya itu untuk berkuliah.
Baca juga: Fakta Baru Agus Pria Disabilitas Perkosa Mahasiswi Dibongkar Pemilik Homestay, Disebut Punya Mantra
"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah padahal tidak dalam cerita konteks itu," ungkapnya.
Padahal, kata Ria, sejatinya Agus Buntung tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), padahal dia salah satu penerima beasiswa KIP-K.
Menurut Ria, selama ini dirinya bahkan sering membantu Agus Buntung untuk membayar UKT lewat dari tenggat waktu saat sistemnya sudah ditutup.
Kendati demikian, Agus tetap tidak membayarkan UKT-nya itu.
"Saya telepon ibunya ataupun AG selama tiga hari waktu itu. Ternyata, tidak ada upaya dari AG maupun ibunya untuk membayar," kata Ria.
Setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT.
Tetapi, Ria tidak memberikannya dengan alasan meskipun memberi pinjaman tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.
Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.
Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial. Kini, AG tetap melanjutkan kuliah dengan biaya sendiri.
"Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar," kata Ria.
"Jumlah uang beasiswa itu sekitar Rp13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester," jelasnya.
Agus juga seringkali memanipulasi absensi. Sejak awal kuliah ia tidak pernah memasuki ruang kelas tetapi catatan absensi selalu mengikuti kegiatan perkuliahan.
"Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter AG, yaa seperti itulah intinya," tutup Ria.
Korban Agus Menjadi 13 Orang
Baca juga: Ini Beda Pengakuan Agus Buntung dan Mahasiswi Korban Rudapaksa, Korban Sebut Agus Lakukan Ini
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi mengatakan bahwa ada 13 korban dari Agus Buntung. Tiga di antaranya masih anak-anak.
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Mengenai korban anak, ia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Ia mengatakan IWAS berpeluang dikenakan pasal tambahan karena melakukan kekerasan seksual pada anak.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," kata Joko.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambungnya.
Ia mengatakan Agus berpeluang dikenakan pasal tambahan karena melakukan kekerasan seksual pada anak.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," kata Joko.
"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambungnya.
Perihal jenis pelecehan yang dilakukan Agus, Joko blak-blakan.
"Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan," kata Joko Jumadi.
"Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan. Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan)," sambungnya.
Adapun, Agus Buntung saat ini dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Karnia Septia, Lalu Muammar Qadafi)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
| Kisah Pilu Randika Pria yang Pernah Viral Ingin Dipenjara Tewas di Cilacap, Berikut Fakta-faktanya |
|
|---|
| Kisah Perjuangan Murid Kampung Citamiang Garut Sekolah Jalan Kaki 2 Jam Berangkat Subuh Lewati Hutan |
|
|---|
| Viral, Wakil Bupati Pidie Jaya Menghajar Kepala Dapur MBG Gara-gara Nasi Dingin, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Viral Pria di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh, Rela Keluar Jutaan Rupiah Sewa Alat Berat |
|
|---|
| Fakta-fakta Kasus Rusli Kades di Bogor Istrinya Viral Pamer Uang Gepokan, Punya Banyak Usaha Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Fakta-baru-Agus-pria-disabilitas-diduga-perkosa-mahasiswi-sering-bawa-wanita-ke-homestay.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.