Daftar 7 Ruas Tol Fungsional Gratis Sepanjang Libur Nataru, Termasuk Jakarta-Cikampek II Selatan

Pemerintah membuka tujuh ruas tol fungsional sepanjang 120,4 kilometer secara gratis pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang, Minggu (7/4/2024)---ilustrasi pemerintah membuka tujuh ruas tol fungsional sepanjang 120,4 kilometer secara gratis pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. 

• Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat ruas Kuala Tanjung-Indrapura sepanjang 10,15 kilometer 

• Tol Pekanbaru-Padang ruas Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer. 

7 Hal Perlu Diketahui soal Tol Fungsional

Berikut adalah tujuh hal yang perlu diketahui seputar penggunaan ruas tol fungsional, dilansir dari situs bpjt.pu.go.id:

1. Jalan Tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang memangkas waktu perjalanan.

2. Jalan Tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol). 

3. Jika melewati Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.

Baca juga: Dua Pekan Jelang Arus Nataru, Astra Tol Cipali Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi

4. Jika Jalan Tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.

5. Jalan Tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal. 

6. Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

7. Tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, kita SETUJU untuk selamat sampai tujuan. 

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved