Pilkada Kabupaten Cirebon

Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilkada Kabupaten Cirebon, Sudah Diteruskan ke Polisi

Bawaslu Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyebut, pelanggaran tersebut sudah diproses dan diteruskan ke Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.

"Soal pemanggilan kuwu-kuwu minggu lalu, itu sudah kami bahas di Gakkumdu," ucap Sadaruddin, Rabu (4/12/2024).

Hasilnya, menurut dia, memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

"Saat ini prosesnya sudah kami teruskan ke Polresta," ujar Sadaruddin.

Ia menjelaskan, satu di antara kasusnya melibatkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng.

Ketua FKKC tersebut diduga terlibat mendukung satu pasangan calon (paslon) bupati.

Baca juga: Setelah Pilkada Kota Cirebon Selesai, Eti Herawati Pilih Pulang ke Indramayu, Ingin Urus Sang Ibu

"Hasil rekomendasi pembahasan kami dengan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana Pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta," ucapnya.

Selain itu, Sadaruddin mengungkapkan, pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang.

Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat tersebut memberikan indikasi dukungan kepada satu paslon.

"Kasus Camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil penelusuran dan pembahasan, dia terbukti melanggar netralitas," jelas dia.

Baca juga: Guru Demo Camat Sukalarang Sukabumi, Dugaan Pelecehan Profesi Menguak di Balik Pleno Pilkada

Menurut Sadaruddin, pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas Pemilu.

Namun, terkait kemungkinan pengaruh pelanggaran tersebut terhadap hasil Pemilu, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita lihat nanti seperti apa prosesnya," katanya.

Tidak hanya camat, Bawaslu juga menemukan beberapa perangkat desa di Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Susukan Lebak melanggar netralitas.

Para perangkat desa ini dilaporkan langsung ke Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau perangkat desa, itu tidak kami laporkan ke BKN, tapi ke Pj Bupati. Kami berharap tindakan tegas dilakukan untuk menjaga netralitas di Pilbup," ujarnya.

Bawaslu memastikan, secara umum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon berjalan kondusif meskipun terdapat sejumlah kekurangan teknis di lapangan.

"Dalam pelaksanaan hari H, secara umum kondusif. Kekurangan surat suara di beberapa TPS juga sudah terselesaikan," ucap Sadaruddin.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Menanti Putusan PK, Sindiran Terpidana untuk Para Pemimpin Jadi Sorotan

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon memanggil lima kuwu, termasuk Ketua FKKC, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas.

Dugaan ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp FKKC yang viral dan dianggap memberikan dukungan kepada satu paslon.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus ini.

"Setelah memenuhi unsur pelanggaran, kami jadikan temuan untuk proses klarifikasi lebih lanjut," jelas Rudi.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pelanggaran agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur dan adil. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved