Petugas KPPS di Bandung yang Meninggal Dunia dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci

Petugas KPPS di Bandung yang meninggal dunia mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci

Editor: Siti Fatimah
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp.42 Juta kepada ahli waris dari Almarhum Muhammad Reihan Zulfikar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21 yang meninggal dunia setelah melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada Kota Bandung dan Pilgub Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kota Bandung baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah tahun 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada seorang petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.

Muhammad Reihan Zulfikar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, meninggal dunia saat bertugas di Pilkada Serentak 2024.

Almarhum meninggal dunia pada Rabu (27/11/2024) malam setelah melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada Kota Bandung dan Pilgub Jabar karena diduga mengalami kelelahan setelah di bertugas menyelesaikan tugasnya.

Baca juga: Ahli Waris KPPS di Majalengka yang Meninggal saat Pilkada Serentak 2024 Terima Santunan

Merespon kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci langsung bergerak cepat menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp.42 Juta kepada ahli waris di kediaman almarhum di Jalan Pajajaran Blok 102, Cicendo, Kota Bandung pada hari Senin (02/12/2024).

Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengatakan kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu petugas pemilu yang bertugas.

"kami pastikan setiap hak santunan baik itu yang mengalami musibah meninggal dunia maupun kecelakaan kerja akan kami sampaikan santunannya kepada ahli waris," katanya.

Opik juga menyebut, simbolis manfaat santunan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ahli waris Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.

"Penyerahan secara simbolis manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas KPPS ini merupakan bukti negara hadir membantu masyarakat," ujar Opik.

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya  selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: Kabar Duka: Petugas KPPS di Karawang Meninggal saat Rekapitulasi Suara, Diduga Serangan Jantung

Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tentang perlindungan petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 (15/11/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved