Ketua KPU Jabar Dicopot
Dicopot dari Jabatan Ketua, Ummi Wahyuni Masih Berstatus Komisioner KPU Jabar
KPU Jabar rencananya bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ummi Wahyuni tetap menjadi anggota komisioner, meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar).
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," ujar Hedi.
Dikatakan Hedi, KPU Jabar rencananya bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi. Namun, sebelum digelar pleno, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu.
"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam, kita harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," katanya.
Baca juga: Penyebab Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatan: Membiarkan Pergeseran Suara Nasdem di Pileg 2024
Menurutnya, pencopotan Ummi dari Ketua KPU Jabar tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang kini masih berjalan. Adapun tahapan pilkada saat ini sudah masuk dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
"Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat, terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP, J Kristiadi.
Sementara, Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani Ketua KPU Jabar.
Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ummi Wahyuni Beberkan Alasan Membantah Semua Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Jabatan Ketua Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tidak akan Terganggu |
![]() |
---|
Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tak akan Terganggu |
![]() |
---|
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Akan Ajukan Banding, Tak Merasa Melanggar |
![]() |
---|
"Saya Masih Ketua KPU Jabar" Kata Ummi Wahyuni yang Mengaku Belum Terima SK Pencopotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.