Pilkada Kabupaten Sukabumi

Gara-gara Satu Orang Nyoblos Dua Kali, PSU Digelar di TPS 5 Kecamatan Sukabumi, Ada Perbedaan Hasil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Proses pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi, Minggu (1/12/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi. 

PSU digelar akibat seorang warga yang melanggar aturan dengan menggunakan hak pilihnya dua kali pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan, kejadian ini bermula ketika seorang pemilih, AR (66), membawa dua surat undangan ke TPS.

AR mencoblos dua kali. Pertama menggunakan surat undangan pertama dan kemudian kembali mencoblos dengan surat undangan kedua.

"Saat pencoblosan pertama, prosesnya berjalan seperti biasa. Namun, setelah keluar, pemilih tersebut kembali mencoblos untuk keduakalinya menggunakan surat undangan lainnya," ujar Kasmin di TPS 5, Warnasari, Sukabumi, Minggu (1/12/2024).

Kasmin menambahkan, meskipun pemilih tersebut sempat bingung, ia tetap diberi kesempatan untuk mencoblos oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Heboh Isu Guru PAUD Indramayu Diminta Kembalikan Uang Insentif karena Pilkada, Ini Kata Kadisdikbud

Kejadian ini menimbulkan kecurigaan dari petugas TPS, yang akhirnya menemukan perbedaan dalam nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan pemilih tersebut.

"Perbedaan NIK ini sangat tipis, hanya pada huruf I dan Y. Pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), perbedaan ini tidak terdeteksi, sehingga nama pemilih tersebut tercatat dua kali di daftar pemilih tetap (DPT)," ungkapnya.

Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta KPPS menyatakan bahwa insiden ini disebabkan oleh kesalahan administratif dalam pencocokan data pemilih.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun kendala seperti ini memang bisa terjadi karena perbedaan kecil dalam data," jelas Kasmin.

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pun terpaksa mundur dari jadwal yang telah ditentukan karena insiden ini.

Baca juga: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, KPU Segera Umumkan Pemenang Pilkada Cimahi

"Rekapitulasi di tingkat kabupaten terpaksa bergeser karena menunggu hasil rekap di kecamatan. Beberapa desa dengan jumlah pemilih besar, seperti Cisaat, juga belum menyelesaikan rekapitulasi," ucap Kasmin.

Meski demikian, beberapa daerah pelosok seperti Tegalbuleud dan Lengkong telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat.

KPU Sukabumi menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam proses pencocokan data pemilih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved