Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ada yang Tak Ingin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Yakin Pelaku Pembunuhan Berencana
Keluarga Vina tetap menyakini kematian Vina dan Eky karena aksi pembunuhan berencana.
TRIBUNJABAR.ID - Keluarga Vina tetap menyakini kematian Vina dan Eky karena aksi pembunuhan berencana. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Sebelumnya, kasus kematian mereka disebut karena kecelakaan.
Tapi kemudian, polisi mengungkap kalau ada aksi penganiayaan dan pemerkosaan.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dihukum delapan tahun dan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup. Mereka masih di dalam penjara.
Belakangan, termasuk Saka Tatal yang sudah bebas, terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mereka menegaskan bukan di balik kematian Vina dan Eky.
Keluarga berharap Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.
Pasalnya, pihak keluarga yakin kalau kasus Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, dalam sebuah wawancara terkini dengan media.
Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.
Baca juga: PK Kasus Vina Cirebon: Harapan Keluarga, Kritik Publik, dan Persiapan Para Terpidana
"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari YouTube Pos Belitung.
Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.
Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.
Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.
"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.
Sementara itu, berlarut-larutnya putusan permohonan PK kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah.
Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.
Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Jasa Sang Calon Gubernur Jabar Jadi Bukti
Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.
Namun sayangnya, hakim MA justru berlama-lama memutus perkara ini.
"Hakim kita di level MA belum berubah, masih kolot lot lot. Kasus ini sudah mendapat perhatian nasional bahkan internasional, tapi tidak ada respons untuk mempercepat," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV pada Rabu (27/11/2024).
Menurut Susno kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dituduhkan kepada para terpidana itu tidak ada.
Sesuai fakta sidang, kasus ini hanya lah kasus kecelakaan motor tunggal yang dialami Vina dan Eky.
"Kita tahu persis, bahwa siapa yang dikurung di penjara saat ini, bukan itu pelakuanya
Bahkan perkaranya tidak ada. Pembunuhan itu tidak ada, yang ada kecelakaan lalu lintas tunggal," ucapnya.
Mestinya, lanjut Susno, hakim jauh lebih tahu karena fakta hukum di sidang PK tidak ada sama sekali (pembunuhan), namun kasus ini rekayasa penuh.
"Ngapain berlama-lama putusan ditunda-tunda. Ini di penjara lho, dan kita ini negara Pancasila.
Orang dipenjara itu kayak apa, rasanya tidak enak sama sekali," katanya.
Susno lalu mengkritik MA dengan mengungkit kasus-kasus dugaan suap Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang menjerat mantan pejabatnya serta kasus-kasus lain yang melibatkan hakim agung.
"Ini bukan saya buat-buat, bahkan sekjen MA aja ditangkap KPK. Kok tidak berubah," kritiknya.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Mencoblos di Lapas Kelas 1 Cirebon, Ini Harapan Hadi untuk Pemimpin Terpilih
Susno meminta hakim tidak menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak bisa dikoreksi.
"Enggak lah, Mereka ini manusia kayak kita, mereka aparat yang memberikan keadilan kepada rakyat, yang menggaji juga kita, yang mengangkat, memberi kewenangan juga kita, melalui wakil di DPR. Jangan duduk disana, kayak menara gading, gak boleh digugat," katanya.
Susno juga mengkritik anggapan bahwa putusan hakim tidak bisa salah atau pasti 100 persen benar.
Menurut dia, undang-undang juga memberikan celah untuk melakukan perlawanan atas putusan hakim mulai dari tingkat banding hingga peninjauan kembali.
Baca juga: Pesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ada yang Nyindir: Semoga Hukum Adil
Karena itu lah, Susno kembali mendesak agar hakim segera memutuskan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kecepatan itu perlu, apalagi orang ini ditahan. Kalau ingin merasakan, cobalah anda ditahan 1 malam saja, kayak apa rasanya, Ini sudah 8 tahun lho," serunya.
Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung, Senin (4/11/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.
Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.
"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).
Kondisi 7 terpidana
Belum lama ini Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka.
Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.
Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan PK kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.
"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa salat, Tahajud, zikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024).
Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi.
Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala.
Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.
Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat.
Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya.
"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek.
Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK.
Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya.
Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana.
Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini.
Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.
Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar.
"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya.
Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas.
"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Respon Keluarga Vina Cirebon Jelang Putusan PK Terpidana, Malah Berharap Ditolak: Yakin Pembunuhan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.