Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ada yang Tak Ingin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Yakin Pelaku Pembunuhan Berencana
Keluarga Vina tetap menyakini kematian Vina dan Eky karena aksi pembunuhan berencana.
TRIBUNJABAR.ID - Keluarga Vina tetap menyakini kematian Vina dan Eky karena aksi pembunuhan berencana. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Sebelumnya, kasus kematian mereka disebut karena kecelakaan.
Tapi kemudian, polisi mengungkap kalau ada aksi penganiayaan dan pemerkosaan.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dihukum delapan tahun dan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup. Mereka masih di dalam penjara.
Belakangan, termasuk Saka Tatal yang sudah bebas, terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mereka menegaskan bukan di balik kematian Vina dan Eky.
Keluarga berharap Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.
Pasalnya, pihak keluarga yakin kalau kasus Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, dalam sebuah wawancara terkini dengan media.
Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.
Baca juga: PK Kasus Vina Cirebon: Harapan Keluarga, Kritik Publik, dan Persiapan Para Terpidana
"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari YouTube Pos Belitung.
Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.
Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.
Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.
"Jika keputusan menyebut kecelakaan, kami sepenuh hati legowo menerimanya," tambah Reza, mewakili pihak keluarga Vina.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.