Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Polda Jateng Akui Itu Berlebihan
Pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO, 17 tahun ditembak mati oleh Apida Robig Zaenudin.
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Fakta baru terungkap dari kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Minggu 24 November 2024 dini hari.
Pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO, 17 tahun ditembak mati oleh Apida Robig Zaenudin.
Selain GRO, 2 teman korban yakni AD dan SA juga ditembak.
Kini, Aipda Robig pun telah ditahan di Polda Jateng
Namun, dia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta baru kasus penembakan pelajar itu diungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Baca juga: Polisi Tembak Pelajar di Semarang, DPR Nilai Polri Perlu Transformasi Total
Kombes Artanto mengatakan, Robig ternyata tak mengeluarkan tembakan peringatan.
Robig harusnya tak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.

Diketahui, penembakan ini terjadi karena pihak kepolisian mengeklaim, korban terlibat tawuran.
Namun pihak sekolah menegaskan bahwa korban merupakan siswa berprestasi dan tak pernah tawuran.
"Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut," ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebih.
Robig, ujar Artanto, melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.
"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," ucapnya.
"Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua," tambahnya.
Robig Belum Jadi Tersangka
Aipda Robig Zaenuddin saat ini masih belum ditetapkan jadi tersangka.
Padahal, Aipda Robig saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah.
Kombes Artanto pun menjelaskan kenapa Robig masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan, Robig baru bisa jadi tersangka setelah status naik ke penyidikan.
Artanto menuturkan, saat ini status Robig masih terperiksa.
"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," ujar Artanto.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alasan Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka Brigadir AK, Polisi yang Diduga Bunuh Bayi Sendiri |
![]() |
---|
4 Kasus Polisi di Jateng 5 Bulan Terakhir: Tembak Siswa, Peras Sejoli, hingga Cekik Bayi Sendiri |
![]() |
---|
100 Hari Gamma Ditembak Mati Polisi, Ayah Jalani Ramadan dalam Rindu, Proses Hukum Dinilai Lambat |
![]() |
---|
Daftar Kasus Polisi Tembak Warga Sepanjang 2024: Aipda Robig Tembak Mati Pelajar Paling Disorot |
![]() |
---|
UPDATE Polisi Bunuh Siswa SMK di Semarang, Keluarga Gamma Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.