Albi Korban Bullying Meninggal
Kasus Bocah Kelas 3 SD di Subang Tewas Dibully Kakak Kelas, Menteri PPPA Minta Diproses Sesuai UU
Arifah juga memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus tewasnya Albi Ruffi Ozara (9) siswa kelas 3 SDN Jayamukti Blanakan akibat perundungan dan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya terus menyita perhatian publik nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi bahkan sampai mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024) sore.
Dalam kunjungannya ke rumah duka, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga berziarah ke makam korban, serta audiensi dengan keluarga, pihak Polsek Blanakan, dan Pj.Bupati Subang
"Kami atas nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), negara hadir untuk, pertama, turut bela sungkawa atas meninggalnya Albi karena sesuatu yang sebetulnya tidak kita inginkan bersama," kata Arifah.
Menurut Arifah, kejadian ini harus dijadikan introspeksi dan pelajaran berharga untuk seluruh pihak, dari keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Arifah juga memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan keadilan bagi korban, serta memulihkan semua anak.
Baca juga: Kasus Bullying di Subang: Kepala Sekolah Dinonaktifkan, Korban Meninggal Dunia
"Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum," tutur Arifah.
"Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH," tambahnya.

Dirinya mengatakan kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama.
Langkah ini untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.
“Orang tua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitarnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak, contohnya ketika ada perubahan perilaku anak atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus, Kepolisian Sektor Blanakan telah melakukan pendalaman kasus terhadap 4 (empat) anak saksi dan 3 (tiga) AKH yang didampingi oleh orang tua masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban diduga merupakan korban pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang.
Dikarenakan AKH masih berusia di bawah 12 tahun, maka dalam proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan. (*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
3 Kakak Kelas Terlibat dalam Tewasnya Albi Bocah Kelas 3 SD di Subang, Ahli Forensik Akan Dilibatkan |
![]() |
---|
Menteri PPPA Datangi Rumah Orang Tua Albi Murid SD Korban Bully di Subang: 'Semua Harus Introspeksi' |
![]() |
---|
PJ Bupati Subang Ancam SDN Jayamukti Tak Boleh Buka PPDB bila Pembully Albi Tak Tertangkap |
![]() |
---|
Kapolres Subang Hadiri Pemakaman Albi Murid SD Korban Perundungan, Kecam Tindak Kekerasan di Sekolah |
![]() |
---|
Pendarahan Otak, Penyebab Meninggalnya Albi Bocah Kelas 3 SD di Subang, 3 Terduga Pelaku Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.