Albi Korban Bullying Meninggal

3 Kakak Kelas Terlibat dalam Tewasnya Albi Bocah Kelas 3 SD di Subang, Ahli Forensik Akan Dilibatkan

Alby diketahui menjadi jadi korban perundungan dan penganiayaan 3 kakak kelasnya.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Suasana Pemakaman Albi siswa SD korban Bullying dihadiri PJ.Bupati Subang, Imran 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terus memeriksa sejumlah saksi untuk mencari penyebab kematian Albi Ruffi Ozara (9), bocah kelas 3 SDN Jayamukti Blanakan Subang.

Alby diketahui menjadi jadi korban perundungan dan penganiayaan 3 kakak kelasnya.

Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nur Fatimah, mengatakan Kasus perundungan yang menyebabkan meninggalnya Alby siswa kelas III SDN Jayamukti Blanakan, Unit PPA terus diselidiki.

"Tiga anak yang merupakan kakak kelas sudah kita tetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)."

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Alby," ujar Aiptu Nenden Nurfatimah, mewakili Kapolres Subang dan Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat. Jum'at (29/11/2024) sore.

Menurut Nenden, selama pemeriksaan terhadap 3 kakak kelas korban yang terlibat perundungan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Dalam pemeriksaan, tiga ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak," katanya.

Lanjut Nenden, selain menetapkan tiga kakak kelas korban sebagai ABH, saat unit PPA juga terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Selain itu, guru SD Negeri Jayamukti, bidan, dan mantri juga turut diperiksa pihak kepolisian," katanya.

Tak hanya itu, pemeriksaan kasus perundungan yang menyebabkan Alby meninggal dunia tersebut akan melibatkan Tim ahli forensik.

"Kami akan memanggil Ahli Forensik untuk dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya Alby siswa kelas 3 akibat perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelasnya," ucapnya.

Nenden menyebut, pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan perkara kasus Alby.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kita sangat berhati-hati. Karena ini  kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga  masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Nenden.

Nenden menambahkan, dari hasil autopsi, ditemukan pendarahan di kepala korban. Sehingga menyebabkan korban kritis dan koma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved