Pilkada Jakarta 2024
Hasil Hitung cepat Litbang Kompas, Pramono-Rano Unggul di Pilkada Jakarta 2024, Potensi 2 Putaran?
Yang menarik, meski Pramono Anung - Rano Karno unggul, belum ada satu paslon pun yang meraih suara di atas 50 persen.
Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Baca juga: Hujan Angin, Tenda TPS di Ciambar Sukabumi Roboh, Ketua KPU: Logistik Pilkada 2024 Aman
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hitung Cepat Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Belum Ada Paslon Raih 50 Persen, Kemungkinan 2 Putaran?,
Bukan DKI, KPU Tetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKJ |
![]() |
---|
Pesan Atalia Praratya setelah Ridwan Kamil Kalah Pilkada Jakarta 2024, Puji Kegigihan Suami |
![]() |
---|
"Takdir Terbaik" Ucapan Ridwan Kamil Atas Kemenangan Pramono-Rano, Sebut Tak Ada Penyesalan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN Bilang Sudah Legowo, Support Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.