Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN Bilang Sudah Legowo, Support Kemenangan Pramono Anung
Batas waktu pengajuan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK sendiri berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak terlihat di MK untuk mengajukan gugatan hingga tadi malam, Rabu 11 Desember 2024.
Batas waktu pengajuan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK sendiri berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada akhirnya memang memilih untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, mengatakan keputusan itu mencerminkan sikap berjiwa besar.
"Ya sudah lah ya, artinya kita berjiwa besar," kata Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Eko menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno, yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk segera menjalankan program kerja mereka.
Baca juga: Arahan Pimpinan di Balik Batalnya Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Siapa?
"Yang kedua adalah memberikan kesempatan semaksimal mungkin untuk langsung nomor 3 bekerja sesuai dengan visi dan misinya yang memang ingin memberikan kontribusi besar untuk kemajuan DKI Jakarta," ujarnya.
Eko juga menekankan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus legowo menerima hasil pemilihan.
"Yang ketiga ya kita legowo, men-support kemenangan nomor 3," ungkapnya.
Hasil rekapitulasi suara KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
| Bukan DKI, KPU Tetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKJ |
|
|---|
| Pesan Atalia Praratya setelah Ridwan Kamil Kalah Pilkada Jakarta 2024, Puji Kegigihan Suami |
|
|---|
| "Takdir Terbaik" Ucapan Ridwan Kamil Atas Kemenangan Pramono-Rano, Sebut Tak Ada Penyesalan |
|
|---|
| Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
| Kubu RIDO Belum Juga Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jakarta 2024, padahal Terakhir Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-fraksi-pan-eko-hendro-purnomo-alias-eko-patrio_20161216_231924.jpg)