Pilkada Jakarta 2024

Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024

sebelumnya tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Pasangan Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil (RK)-Suswono, terlihat memakai baju adat Betawi, sebelum mendaftar ke KPU Jakarta siang, Rabu (28/8/2024). 2 kontestan Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun belum juga memberikan kepastian mengenai rencana mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - 2 kontestan Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun belum juga memberikan kepastian mengenai rencana mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum.

Padahal, sebelumnya tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun memastikan akan mengajukan gugatan.

Mengacu Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah hari ini, 11 Desember 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika gugatan diajukan. 

Namun, hingga saat ini, tim Pramono-Rano belum mendapatkan informasi resmi terkait pengajuan gugatan dari pihak Ridwan Kamil-Suswono.

Baca juga: Plek Sindir RIDO, Anies Baswedan Sebut Ada Cagub-Cawagub Tidak Nyoblos di Jakarta: Mau Bagaimana?

"Sampai saat ini kami dari pihak 03 masih status menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari pihak 01," kata Iwan dalam pernyataannya pada Rabu (11/12/2024).

Iwan menegaskan, proses Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan.

Menurutnya, kemenangan Pramono-Rano dengan raihan suara 50,07 persen dan berhasil menang satu putaran adalah hasil dari suara murni warga Jakarta.

"Sehingga kemenangan Pram-Doel sebesar 50,07 persen dan menang satu putaran  memang benar benar real dari suara warga Jakarta," ujar Iwan.

Iwan mengajak semua pihak, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk menerima hasil Pilkada.

"Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama-sama membangun Jakarta dan bergotong royong,  memakmurkan dan membahagiakan warga Jakarta," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved