Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nining Diperiksa Bareskrim, Kesaksiannya Membuat Posisi Iptu Rudiana, Aep dan 2 Sosok Lain Terpojok

Pemeriksaan terhadap Nining untuk memperjelas kasus ini dan mempercepat nasib Iptu Rudiana dan Aep yang diduga memberikan keterangan palsu.

Kolase Tribunjabar/istimewa
Iptu Rudiana (kiri) dan Aep (kanan) makin terdesak jelang putusan PK 7 terpidana kasus Vina 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu saksi kasus Vina Cirebon, Nining, diperiksa Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan terhadap Nining untuk memperjelas kasus ini dan mempercepat nasib Iptu Rudiana dan Aep yang diduga memberikan keterangan palsu.

Oleh karena itu, nasib Iptu Rudiana dan Aep pun kian terdesak jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Terkait pemeriksaan ini, kuasa hukum Nining, Jutek Bongso, mengatakan Nining diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Dituding Siksa Terpidana Kasus Vina, Iptu Rudiana Pernah Lolos dari Sanksi, Anak Buahnya Kena Sanksi

Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).

Dalam keterangannya, Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00.

Nining juga membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”

“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."

"Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Diduga Tak tahu Proses Pernikahannya Salah, Suryana: Tetap Suami Istri

Jutek juga mengungkap fakta mengejutkan soal saksi Nining tersebut.

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved