Dedi Mulyadi Beri Kado Spesial Buat Supriyani, Guru Honorer yang Baru Bebas Itu Diberi Rp 50 Juta

Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dibebaskan majelis hakim

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
dok.pribadi
Dedi Mulyadi saat video call dengan guru honorer Supriyani 

Kini Dedi Mulyadi menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seperti diketahui Supriyani, dijebloskan ke penjara oleh orangtua murid yang menuding Supriyani telah menganiaya anaknya. Padahal Supriyani telah membantahnya dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.

Dalam pembicaraan melalui telepon dengan Supriyani, Dedi Mulyadi menanyakan secara mendetail kasus yang menimpa guru honorer tersebut.

Dedi Mulyadi menyampaikan pada Supriyani bahwa ia mendukung sepenuhnya perjuangan guru malang itu dalam menegakkan keadilan.

Dalam pembicaraan itu juga terungkap, menurut Supriyani keterangan orangtua muridnya itu tidak sinkron antara keterangan di BAP dengan di persidangan.

Sebagai contoh, disebutkan di BAP bahwa yang memandikan anaknya itu adalah ibunya, tapi di persidangan disebutkan yang memandikan anaknya itu ayahnya.

Juga keterangan teman korban yang menyebutkan bahwa di BAP disebutkan peristiwa terjadi pada pukul 10.00 tapi di persidangan disebutkan peristiwa terjadi pukul 08.00.

Jika peristiwa terjadi pada pukul 08.00, kata Supriyani, ia saat itu sedang mengajar di Kelas 1 B, dan para murid di kelas itu bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.

Sementara terkait permintaan uang damai Rp 50 juta, kata Supriyani, itu dilontarkan oleh seorang penyidik yang datang ke rumahnya.

Dedi Mulyadi sendiri terlihat sedih saat Supriyani mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 8 tahun menangis saat mendengar ibunya mau ditahan. Sang anak mendengar langsung pembicaraan soal penahanan ibunya itu di ruangan jaksa. Terkait kasus ini Dedi Mulyadi mengaku prihatin dan peduli untuk turut menegakkan keadilan. 

Sebelumnya, kasus yang menimpa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan itu menjadi sorotan publik. Tuduhan penganiayaan terhadap anak polisi yang dialamatkan kepadanya telah memicu berbagai reaksi dan perdebatan di masyarakat.

 Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota polisi tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani.

Supriyani membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Sejak saat itu, kasus ini terus bergulir dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah hingga organisasi profesi guru.

Bahkan, Supriyani sempat ditahan meski kemudian dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Jika peristiwa terjadi pada pukul 08.00, kata Supriyani, ia saat itu sedang mengajar di Kelas 1 B, dan para murid di kelas itu bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya. Sementara terkait permintaan uang damai Rp 50 juta, kata Supriyani, itu dilontarkan oleh seorang penyidik yang datang ke rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved