Berita Viral
Viral Curhat Karyawan Gaji Dipotong Gara-gara Slow Respons saat Cuti Kerja, Kemenaker Buka Suara
Media sosial tengah dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Tepukan Tangan Siswa SMPN 1 Tanjungsari Sambut Ikhsan yang Viral Putus Sekolah Akhirnya Kembali |
|
|---|
| Kakek di Bandung Barat Dijambret saat Hendak Menyeberang Jalan, Uang Rp 16 Juta dari Bank Raib |
|
|---|
| Viral Video Siswa SD di Cianjur Bertaruh Nyawa Berseluncur di Jembatan Rusak |
|
|---|
| Viral Detik-detik Imam Masjid di Depok Meninggal Dunia Ambruk saat Sujud Terakhir Salat Subuh |
|
|---|
| Viral Tangis Perpisahan Siswa SMPN 1 Tanjungsari Sumedang Putus Sekolah Demi Bantu Keluarga |
|
|---|