Berita Viral
Viral Curhat Karyawan Gaji Dipotong Gara-gara Slow Respons saat Cuti Kerja, Kemenaker Buka Suara
Media sosial tengah dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.
Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.
Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.
"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.
Baca juga: Kisah Teguh Alumni ITB Tinggal di Bilik Bambu, Anak Tukang Bakso Jadi Pengusaha, Omzet Miliaran
Lalu, bagaimana aturannya? Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.
Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.
Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Baca juga: Ditjen Pajak Buka Suara soal Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Viral Video Dugaan Premanisme di Ciamis, Ternyata Keribatan Dua Sopir di Tasikmalaya |
|
|---|
| Viral Kepulan Asap di Lokasi TPS Rancamanyar Bandung, Pengelola: Pembakaran Bukan di Sini Saja |
|
|---|
| Viral Overpass di Atas Tol Purbaleunyi Bandung Retak, Warga Khawatir meski Menteri PU Bilang Aman |
|
|---|
| Viral Dugaan Peredaran Uang Palsu di Cililin Bandung Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Viral, Kisah Ibu di Rongga Urus Akta Kelahiran Anak Ditolak Dalih Sudah Tutup tapi Beres oleh Calo |
|
|---|