Berita Viral
Viral Curhat Karyawan Gaji Dipotong Gara-gara Slow Respons saat Cuti Kerja, Kemenaker Buka Suara
Media sosial tengah dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.
Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.
Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.
"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.
Baca juga: Kisah Teguh Alumni ITB Tinggal di Bilik Bambu, Anak Tukang Bakso Jadi Pengusaha, Omzet Miliaran
Lalu, bagaimana aturannya? Bolehkah sebuah perusahaan menerapkan sanksi gaji dipotong ketika karyawan sedang cuti hanya karena slow response?
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.
Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.
Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Baca juga: Ditjen Pajak Buka Suara soal Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
| Viral Dua Pria di Haurgpugur Bandung Palak Pengendara hingga Pukul Kaca Mobil, Kini Diciduk Polisi |
|
|---|
| Viral Geng Motor Brutal di Cimahi, Hajar Korban di Tengah Jalan hingga Rampas Barang Berharga |
|
|---|
| Viral Siswa di Dayeuhkolot Bandung Kembalikan Paket MBG ke SPPG karena ''Bau Kelek'' |
|
|---|
| Sosok Silvi Wanita Cianjur Curhat Jalan Rusak ke Dedi Mulyadi, Ternyata Penyanyi Dangdut D Academy |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Soal Curhatan Wanita di Cianjur Ngadu Jalan Rusak di Cikidang |
|
|---|