Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi

Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
samsul samsibar/tribunsultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).

Adapun, Supriyani menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap muridnya menggunakan sapu.

Tetapi, dugaan tersebut kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelasnya menambahkan.

Selanjutnya, majelis hakim juga membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru di Kasus Dituduh Memukul Anak Polisi

"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis.

Adapun, sidang vonis perkara guru Supriyani ini dipimpin sebagai Stevie Rosano sebagai hakim ketua, lalu ada Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo sebagai anggota.

Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024," ujarnya.

"Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota," kata majelis hakim.

Ketika mendengar vonis bebas itu, Supriyani tidak berhenti mengeluarkan air mata.

Setelah sidang selesai, Supriyani pun keluar ruang sidang dengan sambutan dari keluarga hingga rekan-rekan gurunya yang juga datang dari PGRI.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani langsung menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

Guru Supriyani saat kembali ke SD Baito 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu 9 November 2024. Supriyani disambut peluk dan tangisan para murid dan para guru.
Guru Supriyani saat kembali ke SD Baito 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu 9 November 2024. Supriyani disambut peluk dan tangisan para murid dan para guru. (capture Kompas TV)

Ucapan terima kasih itu disampaikannya dengan haru di hadapan keluarga dan rombongan PGRI yang hadir.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mendukung, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah," ungkap Supriyani.

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani tersedu-sedu dan mata memerah karena menangis.

Perjalanan Kasus Supriyani

Dilansir dari Tribunnews.com, kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN Baito oleh Aipda Wibowo Hasyim bersama suaminya ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Baca juga: Guru Supriyani Sempat Panik saat Jalani Tes UP PPG, Ternyata Ini yang Terjadi

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.

Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantas, pada sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Selanjutnya, guru Supriyani diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (7/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Supriyani blak-blakan soal kasus yang menjeratnya.

Ia membantah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.

Supriyani kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan. Di antaranya, jaksa menilai, luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).

Pada Senin 25 November 2024 ini, hakim membacakan vonis terhadap guru Supriyani.

Kini, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Samsul) (Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved