BREAKING NEWS Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru di Kasus Dituduh Memukul Anak Polisi

Dia divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Editor: Ravianto
samsul samsibar/tribunsultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNJABAR.ID, KONAWE - Guru Supriyani divonis bebas terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada anak-anak.

Dia divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Vonis bebas guru Supriyani ini diberikan tepat di Hari Guru Nasional yang jatuh tanggal 25 November.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum."

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Baca juga: Detik-detik Guru Supriyani Jalani Sidang Putusan Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi, Siap-siap Diputus

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Foto memperlihatkan luka di kaki belakang D, bocah di Konawe. Luka ini disebut karena dipukul guru Supriyani.
Foto memperlihatkan luka di kaki belakang D, bocah di Konawe. Luka ini disebut karena dipukul guru Supriyani. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.

Guru Supriyani Menangis

Usai divonis bebas, guru Supriyani langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved