CPNS 2024

Bobot Nilai SKB CPNS 2024, Lebih Tinggi dari SKD, Lengkap Link Kisi-kisi Materi dari Kemenpan-RB

Simak aturan bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
SKB Tes Kesehatan dan Psikotes CPNS di Kanwil Kemenkumham Jabar Masuki Hari Ke 3 

TRIBUNJABAR.ID - Simak aturan bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Proses seleksi CPNS 2024 kini sudah sampai pada penyelenggaraan SKB.

Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), SKB lebih memfokuskan pada materi sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih peserta.

Penyelenggaraan SKB berlangsung pada 20-17 Desember 2024 untuk non-CAT dan 23-25 November 2024 dengan CAT.

Lantas, seperti apa bobot nilai SKB CPNS 2024?

Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, nilai SKB  diintegrasikan dengan skor SKD untuk memperoleh hasil akhir nilai CPNS 2024

Secara keseluruhan, nilai SKB memiliki bobot lebih tinggi, yakni 60 persen, sedangkan bobot nilai SKD adalah 40 persen. 

Khusus untuk bobot nilai SKB, terbagi menjadi SKB CAT dan SKB tambahan atau Non-CAT dari BKN. 

Baca juga: Hari Terakhir Seleksi Kompetensi Bidang Tes Kesehatan CPNS Kemenkumham Jabar Diikuti 622 Peserta

SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Apabila instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan. 

Adapun seleksi CPNS pada tingkat instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen. 

Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. 

Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB Non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB terdiri dari:

  • Psikotes 
  • Tes potensi akademik 
  • Tes kemampuan bahasa asing 
  • Tes kesehatan jiwa 
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan 
  • Tes praktik kerja 
  • Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi 
  • Wawancara 
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. 

Link Kisi-kisi Materi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved