Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri), melaporkan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar, Jumat (22/11/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar.

Cucun mendatangi mendatangi Ditres Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).

Dia membuat laporan atas dugaan ujaran kebencian.

"Alhamdulillah laporan diterima Ditres Siber Polda Jabar. Sebagai warga negara, saya mempunyai hak untuk meminta kepastian hukum terhadap tindakan upaya orang melakukan ujaran kebencian atau fitnah," ucap Cucun saat  keluar Ditres Siber Polda Jabar, Jumat sore.

Dia mengatakan, laporan bagian dari upayamengedukasi agar orang tidak bebas melakukan tindakan apapun.

"Karena semua ini sudah diatur sesuai aturan berlaku," katanya.

Baca juga: 20 Kasus Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polda Jabar, Ada Anak yang Hendak Dijual ke Irak

Cucun pun menambahkan, Polda Jabar akan mengkaji lebih mendalam bukti-bukti yang sudah dia serahkan. 

Dia mengatakan, ujaran kebencian itu dilakukan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung.

"Tentu jelas atas fitnah dia itu berdampak buat saya, yang jelas merugikan. Apalagi, yang bersangkutan menyampaikan sebaran fitnah itu di media. Kan itu tindakan yang tak pantas dilakukan anggota DPRD. Dia menyebut nama (saya) itu kan tak baik," ujarnya.

Baca juga: Beredar Surat Ancaman Teror Bom di Unpar Bandung, Polda Jabar: Polisi Sudah Lakukan Upaya-upaya

Cucun menegaskan, sudah memberikan bukti video ke Ditres Siber Polda Jabar dan pelaporan tadi bukan reaksi atas Pilkada yang menurutnya dianggap sebagai kampanye hitam.

"Ini bukan masuk dalam konten Pilkada melainkan di luar Pilkada. Jadi, narasinya bukan ranah pelanggaran yang mesti ke Bawaslu melainkan mesti dibawa ke ranah hukum karena UU sudah dilanggar. Nanti siber yang akan mengkaji," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved