20 Kasus Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polda Jabar, Ada Anak yang Hendak Dijual ke Irak

modus yang dilakukan pelaku selain mempekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat beserta jajaran Polres di Jabar berhasil mengungkap 20 kasus selama periode 1 November 2024 dengan tersangka berjumlah 27 orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (22/11/2024) di kantor Ditreskrimum Polda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat beserta jajaran Polres di Jabar berhasil mengungkap 20 kasus selama periode 1 November 2024 dengan tersangka berjumlah 27 orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus TPPO berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan tereksploitasi.
 
"TPPO ini menjadi fokus yang tak hanya oleh pemerintah yang sudah mencanangkan Astacita. Sebanyak 27 orang tersangka yang sudah diamankan, terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan enam dewasa orang laki-laki. Dari 27 pelaku ini tiga orangnya adalah tersangka yang kami ungkap (Ditreskrimum)," katanya Jumat (22/11/2024) di kantor Ditreskrimum Polda Jabar.

Jules menambahkan, modus yang dilakukan pelaku selain mempekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, 24 orang ditawarkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan 3 orangnya ditawarkan sebagai pekerja seks komersil.

"Pengungkapan kasus yang ditangani khusus Polda Jabar saat ini pertama pengungkapan kasus untuk warga Kabupaten Bandung. Ada warga Kabupaten Bandung yang direkrut dan ditawarkan tersangka sejak 2 Juni 2022 oleh tersangka berinisial HE untuk bekerja di Arab Saudi. HE ini merekrut korban inisial R yang saat itu berusia di bawah umur dengan diberikan gaji Rp 5,5 juta setiap bulannya. Karena merasa tertarik, akhirnya R berangkat dan mendapat perlakuan tak baik dari majikannya mendapat kekerasan verbal, bahkan gaji yang bersangkutan pada empat bulan terakhir tak dibayarkan," katanya.

Kombes Jules pun mengaku bersama BP3MI dan Kementerian Luar Negeri memulangkan korban dan korban pun sudah berhasil dipulangkan ke tanah air dan dipulangkan ke kampung halamannya.

Berikutnya, kata Jules, pengungkapan terhadap korban yang dilakukan pada 1 November 2024 dengan telah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi ada perekrutan PMI ilegal dengan korbannya atasnama inisial E warga Sukabumi yang ditampung di wilayah Kecamatan Warung Kondang, Cianjur.

"Dan, benar penyidik menemukan korban di tempat penampungan milik kedua tersangka berinisial IS dan AS yang diamankan bersama barang bukti. Kedua tersangka itu suami istri yang merektut E untuk diberangkatkan sebagai PMI tanpa melalui BP3MI atau tanpa agensi resmi," katanya.

Tersangka pun ditahan dengan masa penahanan terhitung 1 November sampai 20 November dan saat ini sudah diperpanjang penahanannya untuk 21 November sampai 30 Desember 2024.

"Pasal yang dilanggar ialah pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 68 Jo 81, pasal 68 Jo 83, pasal 72 Jo 76 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Lalu, denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Atau lama pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar, atau pidana penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta," katanya.

Wadirkrimum Polda Jabar, AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan asal korban yang dari Kabupaten Bandung tepatnya dari Kecamatan Ciparay yang saat itu berusia 16 tahun dan saat ini sudah berusia 18 tahun.

"Ya (di bawah umur) ini datanya dipalsukan oleh tersangka. Tersangka masih dilakukan pendalaman. Tapi, keterangan tersangka mereka jaringan terputus dan kami sudah berupaya lakukan penyidikan untuk mencari di atasnya. Rencananya yang di bawah umur itu diberangkatkan ke Irak. Tersangka mendapat keuntungan dari TPPO sekitar Rp 5 juta," kata Wadirkrimum Polda Jabar.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved