Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Benny Ungkap Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Selalu Tanya Hal Ini Saat Dibesuk

Benny Indrayana mengungkap kondisi adiknya, Sudirman, satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
Istimewa
Sudirman saat dikembalikan ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung sejak Mei 2024. Kini dia sedang menunggu putusan MA soal PK. 

Menurut Susno, kasus yang sudah terangkap ini mestinya ditangani cepat dan adil, sehingga bisa memuaskan rakyat Indonesia. 

"Menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat se Indonesia saja seperti ini.

"Ini menyangkut hak asasi manusia 7 orang dihukum seumur hidup dan satu sudah bebas karena anak lho," kritik keras Susno. 

Susno lalu mempertanyakan slogan MA yang akan menangani kasus dengan cepat karena sudah 3 bulan baru berkas naik dan belum ditangani. 

"Katanya cepat karena dapat perhatian masyarakat, cepatnya saja berbulan-bulan," ujarnya. 

Menurut Susno hal ini memprihatinkan sekaligus menyedihkan.  

"Bukan memprihatinkan lagi, menyedihkan. Tidak ada perhatian sama sekali, boro-boro adil. Lamban sekali," katanya. 

"Ini mahkamah agung yang tertingginya. Kita wajar protes lho, yang gaji mereka kita lho dari rakyat. 

"Gak malu sama PH yang bekerja tanpa pamrih, tidak dapat bayaran, bahkan keluar duit untuk membela karena perkara ini membuat menderita mereka yang tidak bersalah," ujarnya. 

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.

Sesuai PP Nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.

"Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik," kata Yanto. 

Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri? 

Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA. 

"Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kondisi Terkini Sudirman Menunggu Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Masih Sakit Gara-gara Ini

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved