Pemerintah Telah Gelontorkan Uang Rp 2,6 untuk Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Cianjur 2 Tahun Lalu

Penyaluran bantuan tahap 4 dengan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk 36.285 rumah rusak ringan, sedang, dan berat telah mencapai 97,49 persen

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kantor BPBD Cianjur Jalan Lika, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (30/10/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mencatat selama 2 tahun pasca-gempa bumi, pemerintah pusat telah menggelontorkan uang senilai Rp 2,6 triliun untuk bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak.

Kalak BPBD Kabupaten Cianjur Asep Kusmana Wijaya mengatakan, anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,6 triliun tersebut dibagikan kepada masyarakat terdapak gempa 2022 lalu. Pembagian itu dilakukan 4 tahap.

"Bantuan dana stimulan perbaikan rumah dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) selesai dalam 4 tahap untuk sebanyak 98 ribu rumah yang rusak akibat gempa," katanya pada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Gempa Lokal di SUGBK setelah Marselino Ferdinan Bobol Gawang Arab Saudi

Saat ini, lanjut dia, penyaluran bantuan tahap 4 dengan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk 36.285 rumah rusak ringan, sedang, dan berat telah mencapai 97,49 persen atau 35.377 rumah berhasil direhabilitasi dan rekonstruksi.

"Sisa rumah yang belum, kami targetkan selesia pada Rabu (11/12/2024) ini, sesuai dengan akhir mada status darurat yang ke-8," ucapnya.

Asep mengatakan, apabila belum terselesaikan sesuai dengan target yang sudah ditentukan itu, maka pemerintah akan membuat surat keputusan penambahan waktu status transisi selama tiga bulan.

"Itu keputusannya ada di Bupati Cianjur. Dan dana stimulan itu harus diserahkan dalam masa transisi, jika tidak maka akan jadi temuan," kata dia.

Dia menambahkan, pembuatan SK perpanjangan masa transisi itu akan dilakukan bersama, pihak terkait harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu antara BNPB, TNI-Polri, dan dinas terkait.

Baca juga: Baru Saja, Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Tasikmalaya

"SK perpanjangan tidak bisa dibuat begitu saja, semua komponen yang berwenang harus ada dengan bukti daftar hadir. Lalu dokumennya akan diserahkan ke bagian Hukum dan ditandatangani Bupati," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved