Lab Tersembunyi di Bali Hasilkan NarkotikaSenilai Rp 1,5 T, Bakal Diedarkan saat Tahun Baru-an

Barang bukti tersebut terdiri dari 200 kilogram hasis hasil ekstrak ganja, 3.210.000 butir happy five, dan 50.000 batang vape THC.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penampakan clandestine lab narkotika di Bali. 

Mereka juga menggunakan sistem pods untuk memasarkan narkoba, yang sering dianggap sebagai alat vaping.

Pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa. 

Barang ini telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.

Klandestin lab ini sudah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini Rp 2,052 triliun. 

Pengakuan para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.

Baca juga: Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Keras di Kota Tasikmalaya, 3 Orang di Dalam Rumah Tak Berkutik

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait psikotropika dan pencucian uang.

"Selain itu juga dijerat dengan psikotropika  Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Terhadap mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bareskrim Gerebek Pabrik Narkotika di Ungasan Bali, Barang Diproduksi untuk Perayaan Tahun Baru

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved