Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ayah Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ingin Anaknya Nyaman Saat Bebas, Akan Lakukan Hal Ini
Ayah Sudirman mengungkap keinginan kalau anaknya bebas dari penjara. Sudirman merupakan satu dari tujuh terpdana kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJABAR.ID - Ayah Sudirman mengungkap keinginan kalau anaknya bebas dari penjara.
Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Saat ini, ketujuh terpidana itu sedang berjuang untuk bebas karena mengaku bukan pelaku pembunuhan kepada Eky dan Vina pada 27 Agustus 2016.
Suratno, ayah Sudirman, ingin anaknya merasakan suasana baru kalau akhirnya dibebaskan setelah menempuh peninjauan kembali (PK).
Suratno rupanya berkeinginan untuk mengubah tampilan kamar Sudirman.
Sehingga, Sudirman bisa beristirahat dengan nyaman saat bebas dan kembali ke rumah nanti.
"Bapak punya keinginan bongkar kamar Sudirman, terus belakangnya ditinggiin biar tidak terlalu pendek atapnya," ucap Suratno dilihat dari Youtube Feriochanel, Senin (18/11/2024).
Melihat keinginan itu, Feri membuat gerakan khusus.
Baca juga: Kabar Terbaru 7 Terpidana Kasus Vina Jelang Putusan PK, Sosok Ini Bawa Angin Segar untuk Rivaldy Dkk
Melalui akun media sosialnya, Feri membuat gerakan manfaat untuk Sudirman.
"Gerakan Rp 10 ribu untuk memperbaiki rumah Sudirman," jelas Feri.
"Terima kasih buat sahabat Feriochanel," tambah dia.
Kini uang yang berasal dari pengikut Youtubenya, Feri mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta.
Sebagaimana diketahui nasib tujuh terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.
Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.
Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman.
Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.
Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Kabar dari Kuasa Hukum tentang 7 Terpidana yang Menanti Putusan MA
Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.
Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereka bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.
Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.
Namun, perjuangan tujuh terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.
Berikutnya nasib tujuh terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.
Namun, paling tidak penantian yang dilakukan tujuh terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum delapan tahun lamanya menemui titik terang.
Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.
"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.
"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Satu Terpidana Berkasnya Terpisah untuk Sidang PK di MA, Ini Alasannya
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.
Yanto mengungkap, pihaknya telah menerima tiga berkas pada 4 November 2024 lalu.
“Satu berkas dua terpidana, satu berkas lima terdakwa, dan satu berkas satu terpidana,” paparnya.
Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.
Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.
Menariknya, penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.
Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.
Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.
Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Menanti Bebasnya Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ayah Sudirman Punya Mimpi, Sosok Ini Bantu Mewujudkan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.