Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, Kabar dari Kuasa Hukum tentang 7 Terpidana yang Menanti Putusan MA
Jutek Bongso bersama tim disambut dengan senyum hangat oleh para terpidana, yakni Eka Sandi dan kawan-kawan.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kabar terbaru tentang kondisi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya mencuat ke publik melalui kuasa hukum mereka, Jutek Bongso.
Dalam kunjungan ke Lapas Kesambi, Cirebon, belum lama ini, Jutek bersama tim hukum menyempatkan diri untuk memberikan dukungan moral bagi para terpidana yang sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK).
Jutek Bongso bersama tim disambut dengan senyum hangat oleh para terpidana, yakni Eka Sandi dan kawan-kawan. Dalam kunjungan tersebut, Jutek memberikan wejangan penting untuk mempersiapkan mental mereka menghadapi hasil PK yang akan segera diputuskan.
"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Allah," ujar Jutek, seperti yang dikutip dari tayangan YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Senin (18/11/2024).
Ia juga menekankan agar para terpidana tidak terbawa emosi dan tetap fokus pada doa serta ibadah.

Respons positif terlihat dari para terpidana yang menyimak dengan serius dan menganggukkan kepala. Menurut Jutek, kondisi mereka di dalam lapas cukup baik. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat lebih gemuk dan sehat dibandingkan sebelumnya.
"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," jelas Jutek, sambil menambahkan bahwa hakim memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan perkara ini.
Jutek mengingatkan bahwa apapun hasil dari proses PK ini, mental para terpidana harus siap menerima segala kemungkinan.
"Kita mempersiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersiapkan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana. Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," ungkap kolega Otto Hasibuan ini.
Selain itu, Jutek berpesan agar jika PK dikabulkan, mereka harus menjaga sikap agar tidak terjerumus kembali pada perbuatan yang salah. Ia juga menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal mereka setelah keluar dari lapas.
"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," tambah Jutek.
Kuasa hukum lainnya, Wiwik, menyampaikan bahwa para terpidana tetap optimis bahwa PK mereka akan dikabulkan.
"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," katanya.

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.
Vina Cirebon
Kasus Eki dan Vina Cirebon
Sidang PK Kasus Vina
sidang 7 terpidana
Jutek Bongso
Otto Hasibuan
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.