Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ayah Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ingin Anaknya Nyaman Saat Bebas, Akan Lakukan Hal Ini

Ayah Sudirman mengungkap keinginan kalau anaknya bebas dari penjara. Sudirman merupakan satu dari tujuh terpdana kasus Vina Cirebon.

|
Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina, menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024). 

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Kabar dari Kuasa Hukum tentang 7 Terpidana yang Menanti Putusan MA

Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.

Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereka bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon.
Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon. (Kolase Tribun Bogor)

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.

Namun, perjuangan tujuh terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.

Berikutnya nasib tujuh terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.

Namun, paling tidak penantian yang dilakukan tujuh terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum delapan tahun lamanya menemui titik terang.

Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Satu Terpidana Berkasnya Terpisah untuk Sidang PK di MA, Ini Alasannya

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.

Yanto mengungkap, pihaknya telah menerima tiga berkas pada 4 November 2024 lalu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved