Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru TvOne di Tol Pemalang Ternyata Bohong, Tabrak dalam Kecepatan Penuh

Dia menghantam mobil kru TvOne dalam kecepatan penuh yang membuat mobil Toyota Avanza itu terseret sampai 75 meter.

Editor: Ravianto
Istimewa
Mobil Toyota Avanza milik TvOne yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Trans Jawa Kilometer 315.600 A Pemalang-Batang, Kamis (31/10/2024) pagi. 3 orang tewas di tempat akibat kecelakaan maut ini. 

TRIBUNJABAR.ID, PEMALANG - Musibah kecelakaan maut mobil kru TvOne ditabrak truk di Tol Pemalang 31 Oktober 2024 hingga menewaskan 3 penumpangnya mengungkap fakta menyesakkan.

Sopir truk boks yang menabrak mobil TvOne ternyata berbohong kepada polisi.

Pengakuannya yang menyebut menghindari mobil lain sebelum menghantam mobil kru TvOne ternyata tak benar.

Jatmiko, 36 tahun, nama sopir itu ternyata mengalami microsleep.

Dia menghantam mobil kru TvOne dalam kecepatan penuh yang membuat mobil Toyota Avanza itu terseret sampai 75 meter.

Polda Jateng telah menetapkan sopir truk ekspedisi bernama Jatmiko (36) sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan maut di Tol Pemalang, Jawa Tengah yang menewaskan 3 kru tvOne.

Truk yang dikemudikan Jatmiko hilang kendali sehingga menabrak mobil tvOne yang berhenti di bahu jalan tol pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Jatmiko sempat membuat kesaksian palsu dengan berpura-pura menghindari mobil di depannya.

 Jatmiko kemudian banting setir ke kiri dan tak melihat ada kendaraan berhenti di bahu jalan.

"Ternyata selepas dilakukan pendalaman penyidik, sopir alami micro sleep, sehingga menabrak mobil kru tvOne yang sedang berhenti di bahu jalan tol," bebernya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Kesaksian palsu Jatmiko terungkap usai penyidik tak menemukan bekas pengereman di truk dan lokasi kejadian.

"Tim Traffic Accident Analysis (TAA) tidak menemukan pengereman," tukasnya.

Truk yang hilang kendali menabrak mobil hingga terdorong sejauh 75 meter.

"Soal kecepatan truk berapa masih didalami. Namun, truk menghantam bagian belakang mobil," lanjutnya.

Sebanyak 5 saksi telah diperiksa sebelum penetapan Jatmiko sebagai tersangka.

Jatmiko merupakan sopir cadangan dalam perjalanan Tangerang ke Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, Jatmiko terancam 6 tahun penjara.

"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved