Ahli Agraria Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Aturan Alih Lahan di Masa Penlok

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu pada Rabu (13//11/2024) menghadirkan saksi ahli agrarian, Prof Dr Nia Kurniati SH., MH. 

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan, menjadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara mencapai Rp 329 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/10/2024). 

Pernyataan itu jadi penting karena korelasinya dengan keyakinan jaksa penuntut umum dan berdasarkan alat bukti, bahwa perbuatan melawan hukum Dadan Setiadi Megantara itu karena menerima pengalihan 7 tanah milik adat dari masyarakat yang membutuhkan biaya karena faktor ekonomi.

Lahan tersebut di lokasi di masa sudah ada penetapan lokasi namun belum ada trase dan jalur tol, sehingga masyarakat mengalami ketidakpastian hukum selama 13 tahun tidak boleh mengalihkan tanahnya, karena penlok pertama di tahun 2005, kemudian pelaksanaan dan penentuan trase baru pada penlok tahun 2018.

Luas 7 tanah milik adat tersebut hanya kurang lebih 6677 m2 dari total tanah milik perumahan yang terkena trase tol seluas 5,9 hektar. Namun, dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, muncul dugaan kerugian negara mencapai total loss sebesar Rp 329 miliar, dimana uang tersebut masih berada di bank BTN dengan status konsinyasi di rekening RPL PN Sumedang.

Kronologi

Sebagai gambaran, dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.

Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang. Hingga akhirnya, munculah rencana proyek strategis nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.

Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019,  tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi sejak 1994 dan diperpanjang pada 2005, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.

Singkat cerita, Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 329 miliar.

Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, ada pihak-pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.

Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. 

Alih-alih bisa mengurus pencairan ganti rugi pengadaan lahan, Dadan Setiadi jadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara. Menariknya, kerugian negara ini sendiri uangnya masih berada di bank BTN.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved