Ahli Agraria Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Aturan Alih Lahan di Masa Penlok

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu pada Rabu (13//11/2024) menghadirkan saksi ahli agrarian, Prof Dr Nia Kurniati SH., MH. 

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan, menjadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu yang merugikan negara mencapai Rp 329 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu pada Rabu (13//11/2024) menghadirkan saksi ahli agrarian, Prof Dr Nia Kurniati SH., MH. 

Kasus itu melibatkan lima terdakwa. 4 dari unsur pemerintah, yakni Atang Rahmat selaku Anggota tim P2T, pegawai BPN Agus Priyono Ketua Satgas B Tim P2T pegawai BPN Mono Igfirlym Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung. 

Dalam sidang tersebut, saksi ahli ditanyai jaksa dan pengacara para terdakwa terkait kaitan antara penetapan lokasi dengan keabsahan ganti rugi.

Dalam persidangan dengan saksi ahli agraria Nia Kurniati itu, dijelaskan bahwa saat lahan yang sudah masuk penetapan lokasi, lahannya sudah tidak boleh dilakukan perbuatan hukum apapun, kecuali dengan negara.

Hanya saja, Ketika ditanya dasar hukum eksplisit yang mengatur larangan tersebut, Nia tidak mengetahui pasti.

"Saya kira secara logika saja, tapi yang pasti, saya sebagai akademisi yang sudut pandang sosiologis," kata Nia Kurniati, saat ditanya soal dasar hukum larangan warga berada di daerah sudah ditetap penetapan lokasi.

Pertanyaan itu berkorelasi dengan temuan penyidik Kejari Sumedang yang meyakini bahwa proses pembelian lahan oleh Dadan Setiadi Megantara di lokasi yang sudah berada dalam penetapan lokasi (penlok) tol Cisumdawu itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

Pertanyaan serupa juga ditanyakan ketua majelis hakim yang menanyakan apakah saat lahan berada dalam status penlok namun belum ada detail jalur yang akan digunakan tol, pemilik lahan bisa menjualnya. 

Nia Kurniati menjawab bahwa itu secara logika dimungkinkan karena terkait aspek kepastian hukum. Menurutnya, tanah yang belum ada titik trase jalur bisa dibebaskan yang artinya masih boleh dipindahkan.

Tim Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, Febri Hendarjat SH.,M.hum, Oki Yohanes Hauwita SH dan Jainal RF Tampubolon SH, mengatakan, kualitas kesaksian saksi ahli bidang agraria belum memuaskan secara materiil.

"Secara keseluruhan saksi yang dihadirkan jaksa belum bisa menjawab pertanyaan mendasar, seperti tumpang tindih antara ijin lokasi perumahan yang merupakan ijin pelaku usaha untuk memperoleh lahan, lahir lebih dulu sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penetapan lokasi (penlok) tol yang melarang peralihan lahan, dimana keduanya memiliki derajat dan tidak pernah ada pembatalan atas kedua ijin tersebut dasar, namun secara substansi bertolak belakang, itu tidak terjawab," kata Febri.

Kemudian, soal keterkaitan penlok sebagai kebijakan pemerintah yang bersifat penetapan, derajatnya tinggi mana dengan Perda RTRW Sumedang dalam hal peruntukan lahan, itu juga belum terjawab.

Namun, ada satu hal yang menurut dia, memberi gambaran terang soal lahan di lokasi penlok, bahwa selama dalam penlok tersebut belum ada trase atau jalur tol, maka secara logika peralihan lahan dapat dilakukan. 

Penetapan lokasi pertama kali pada tahun 2005 belum ada trase atau jalur tol, setelah 7 kali perubahan baru ada trase atau jalur tol di penlok tahun 2018, kemudian mengenai ketidakpastian masa berlaku penlok, itu pun belum terjawab secara komprehensif.

"Itu soal perbuatan hukum pengalihan lahan tanah milik adat masyarakat di lokasi penlok selama belum ada trase atau jalur ternyata bisa atau dibolehkan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved