Kejari Sumedang Endus Korupsi Kayu Senilai Rp 2,1 Miliar di Lahan Perhutani yang Jadi Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang mengendus dugaan korupsi penjualan kayu dari lahan Perhutani oleh oknum pegawai Perhutani.

Tribun Jabar/ Kiki Andriana
ILUSTRASI TOL CISUMDAWU - Kejaksaan Negeri Sumedang mengendus dugaan korupsi penjualan kayu dari lahan Perhutani oleh oknum pegawai Perhutani. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang mengendus dugaan korupsi penjualan kayu dari lahan Perhutani oleh oknum pegawai Perhutani. Tindakan melawan hukum tersebut merugikan negara hingga Rp 2 Miliar. 

Hari ini, Senin (30/6/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan penyalah gunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten. 

Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Parkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai Rp 227.365.086," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama. 

Adi mengatakan, modusnya oknum pegawai Perhutani melakukan pemalsuan pertanggungjawaban atas biaya pemanfaatan kayu. Kayu itu bahkan dijual kepada pihak ketiga.  

"Terdapat fakta adanya pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum perhutani,"

"Terdapat fakta adanya biaya pemanfaatan kayu yang masuk ke oknum Perhutani," katanya. 

Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani.

"Itu merugikan Negara senilai Rp.1.953.943.670," 

"Terdapat fakta adanya hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani kepada pihak ketiga, namun uang hasi penjualan tersebut tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani," katanya.  

Selain itu,  ada pemalsuan dokumen "Penyerahan Kayu Kepada Masyarakat", padahal kayu tidak diserahkan kepada masyarakat namun dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga.
 
"Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved