PPPK 2024

Link dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kemenag 2024, Lengkap Contoh Kalimat Sanggah

Berdasarkan informasi resmi Kemenag, pengajuan sanggah hasil administrasi bisa dilakukan pada 12-15 November 2024.

(sscasn.bkn.go.id)
Tangkapan layar cara cek formasi PPPK 2024 di situs SSACASN sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mengajukan sangga bagi peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahap 1 tahun 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Berdasarkan informasi resmi Kemenag, pengajuan sanggah hasil administrasi bisa dilakukan pada 12-15 November 2024.

Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024?

Cara ajukan sanggah 

Dilansir dari laman Kemenag, cara ajukan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 sebagai berikut: 

  • Akses portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id 
  • Login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password 
  • Ajukan sanggahan dengan menjabarkan kronologi 
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan. 

Perlu digarisbawahi, sanggahan atas hasil seleksi administrasi PPPK bisa diajukan selama kesalahan berasal dari kesilapan verifikator instansi yang dilamar. 

Baca juga: Link Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024, Lengkap Cara Ajukan Sanggah

Sanggahan yang diajukan tidak akan diterima bila kesalahan yang mengakibatkan gagal dalam seleksi administrasi berasal dari peserta. Nantinya, instansi akan menjawab sanggahan yang diajukan. 

Jawab sanggah ini dijadwalkan berlangsung pada 12-16 November 2024.

Sementara itu, seleksi administrasi pasca masa sanggah akan diumumkan kepada publik pada 15-21 November 2024. 

Contoh kalimat sanggah hasil administrasi PPPK Kemenag 2024

Berikut ini adalah beberapa contoh kalimat sanggah berdasarkan permasalahan yang sering muncul:

1. Dokumen KTP tidak memenuhi syarat

Kalimat sanggah: "Dokumen KTP saya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Mohon diperiksa kembali."

2. Dokumen tidak asli

Kalimat sanggah: "Saya mengunggah scan asli dokumen (sebutkan nama dokumen) sesuai dengan syarat yang ditetapkan instansi (nama instansi), bukan hasil fotokopi atau foto dari kamera. Mohon diperiksa kembali."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved