PROFIL Ujang Sutisna, Jaksa Kelahiran Bandung yang Bebaskan Guru Supriyani dari Jerat Hukuman

Salah satu sosok yang turut melepaskan Supriyani dari jerat hukuman adalah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

kolase Tribun Sultra
Potret Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna (kiri) dan Supriyani. 

Ujang kemudian menjadi Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI tahun 2020.

Setelah itu ia menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2021-2024.

Kini ia menjabat sebagai Kajari Konawe Selatan.

Sebelumnya, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas.

Baca juga: Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia vs Jepang, Mees Hilgers Dipastikan Absen, Siapa Gantinya?

"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya, melansir dari Tribun Sultra.

Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.

"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta persidangan.

"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.

Disebut Tak Layak Naik ke Pengadilan

Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” 

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” kata Julius. 

Baca juga: Kevin Diks Segera Tiba di Indonesia, Debutnya Siap Rusak Rekor Fantastis Timnas Jepang

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved