Ngeri, Selain Uang Tunai Rp 73 Miliar, Polisi Juga Sita 2 Pucuk Senjata Api dari Pegawai Komdigi

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024). Polisi sudah menyita uang puluhan miliar dan 2 pucuk senjata api dari par tersangka blokir situs judi online. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selain menyita uang tunai Rp 73 miliar, polisi juga menyita 2 pucuk senjata api dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terkait kasus blokir situs judi online.

Dua senjata api (pistol) itu disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bandar situs judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi tidak menjelaskan pistol jenis apa yang disita serta pemiliknya.

"Dua unit senjata api (disita)," singkatnya kepada waryawan, Kamis (7/11/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet,  4 unit bangunan.

Kemudian 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia, uang tunai Rp.73.723.488.957 dengan rincian Rp.35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp.35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp.2.888.106.500.

Baca juga: 47 Rekening Milik 15 Tersangka Blokir Situs Judi Online Akan Dibekukan, Sudah Diajukan Polisi

“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” tukasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Reynas Abdila/tribunnews)

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi Jawa Barat selama kurang lebih satu jam lamanya polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran.

“Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved