Selasa, 14 April 2026

Pilkada Majalengka 2024

Gara-gara Video Klip, KPU Dituding Tidak Netral Saat Debat Perdana Paslon Pilkada Majalengka 2024

Saat itu, video klip lagu kebangsaan yang diputar menampilkan tayangan Karna Sobahi dan potensi wisata majalengka

|
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Debat perdana Paslon Pilkada Majalengka 2024 di Gedung Islamic Center Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (31/10/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka dituding tidak netral saat debat perdana Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Tudingan itu berdasarkan insiden ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam pembukaan debat perdana di Gedung Islamic Center Kabupaten Majalengka tersebut.

Saat itu, video klip lagu kebangsaan yang diputar menampilkan tayangan Karna Sobahi yang tengah berkompetisi di Pilkada Majalengka 2024, dan berpasangan dengan Koko Suyoko.

Bahkan, video klip yang menayangkan sejumlah potensi wisata Kabupaten Majalengka tersebut turut menampilkan jajaran komisioner KPU Kabupaten Majalengka periode sebelumnya.

Baca juga: Deni Rahayu Anak Ideologis Kang Dedi Mulyadi Ajak Warga Menangkan Jimat-Aku di Pilkada Subang 2024

Selain itu, sejumlah pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka yang kini tidak lagi menjabat juga ditampilkan dalam pemutaran videoklip Indonesia Raya. 

Tim Advokasi Pasangan Eman Suherman - Dena M Ramdhan, Dicky Turmudzy, mengatakan, KPU sebagai penyelenggara semestinya bersikap netral, dan tidak memihak paslon mana pun.

Namun, menurut dia, penanyangan video klip Indonesia Raya dalam debat perdana beberapa waktu lalu seolah menunjukan keberpihakan KPU kepada salah satu paslon.

"Kami merasa keberatan terkait videoklip yang menayangkan Cabup Majalengka, Bapak Karna Sobahi, dan bagi kami hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak adil," kata Dicky Turmudzy, Kamis (7/11/2024).

Padahal, Undang-Undang mengamanatkan agar KPU Kabupaten Majalengka selaku penyelenggara pilkada untuk bersikap adil, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Ia mengatakan, Tim Advokat Pasangan Eman Suherman - Dena M Ramdhan juga telah menyurati KPU Kabupaten Majalengka untuk meminta klarifikasi mengenai hal tersebut.

Pihaknya mengakui, sempat bertemu sejumlah komisioner KPU Kabupaten Majalengka ketika menyampaikan surat permintaan klarifikasi tersebut pada akhir pekan lalu.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Purwakarta 2024, Ini Yang Disampaikan 4 Pasangan Calon

"Kami menantikan itikad baik dan klarifikasi dalam bentuk surat resmi dari KPU Kabupaten Majalengka, karena kemarin juga belum ada meski sudah bertemu beberapa komisioner," ujar Dicky Turmudzy.

"Jika dalam beberapa hari ini tidak ada klarifikasi melalui surat resminya, maka kami menganggap (KPU Kabupaten Majalengka) tidak beritikad baik," kata Dicky Turmudzy.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved