Waspada Terigu Kemasan Palsu hingga Beras Oplosan! Polda Jabar Ungkap 13 Kasus Pidana Bahan Pokok

dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 13 kasus yang terungkap dengan total 15 tersangka.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana bahan pokok dan bahan penting selama kurun waktu 100 hari. Pengungkapan dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano dan Polres di jajaran Polda Jabar. 

Pasal 34 (3) Permendag No 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pasal 2 (6) huruf b Perpres No 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres No 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Untuk tindak pidana migas, polisi terapkan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah (ancaman Pidana 6 Tahun atau denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

 

 

 

 


Dikirim dari Galaxy saya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved