Tim Metrologi Kemendag Serahkan Tersangka Kasus yang Terjadi di SPBU Rest Area KM 42 Karawang
Pihak Kementerian Perdagangan khususnya tim metrologi menyerahkan berkas dan tahanan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kementerian Perdagangan khususnya tim metrologi menyerahkan berkas dan tahanan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kasusnya terkait penyalahgunaan dengan ukuran atau takaran yang terjadi di SPBU Rest Area KM 42, Karawang, Jawa Barat.
"Ini sebagai bukti dari Kemendag, kalau tak salah kejadiannya penyegelan yang dipimpin langsung menteri saat itu Zulkifli Hasan. Kami serius untuk menelusuri ini dan pada hari ini kami buktikan dengan penyerahan barang bukti sekaligus tahanannya," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, modus-modus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan dengan ukuran atau takaran yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981.
Baca juga: Metrologi Legal di Tanah Air Dioptimalisasi Ditjen PKTN, Target 509 Kini Sudah Ada 443 Unit
Penyalahgunaannya adalah adanya alat tambahan. Alat tersebut bisa memengaruhi BBM yang keluar tidak sesuai dengan volume meski dalam indikatornya, misalnya, adalah 20 liter.
"Setelah kami cek dengan alat ukur ternyata di bawah dari ukuran yang sebenarnya. Kami ada kegiatan rutin termasuk dalam rangka hari besar nasional, sekaligus minggu depan kami sudah mulai berjalan. Jadi, di seluruh Indonesia kami perintahkan ke kantor-kantor metrologi yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan hal sama yakni pengawasan SPBU," katanya.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, mengatakan, tersangka yang diserahkan ke Kejari Kota Bandung berinisial BDIS sebagai manajer operasional di SPBU Rest Area 42.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 6 November 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk Pertamax
"Dia melanggar pasal 32 Jo pasal 27 dan pasal 34 dan atau kedua di pasal 32 Jo pasal 25 dan Jo pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Hari ini memang kami terima penyerahan tersangka berikut barang buktinya dan mungkin dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Tersangka itu tertangkap melakukan aksinya Maret 2024. (*)
Bupati Aep Tekankan Arah Ekonomi Karawang di Sektor Pangan dan Industri, DPRD Soroti Pengangguran |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
TPA Jalupang Karawang Akan Diperbaiki Setelah Dapat Sanksi Administrasi dari KLH |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Universitas Buana Perjuangan Karawang Wujudkan Masyarakat Mandiri Berbasis Potensi & Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.