VIRAL Gunawan Sadbor Joget di Tahanan Dibalut Pakaian Oranye, Kapolres Sukabumi: Akan Ditindak

Viral video Gunawan alias Sadbor, tersangka promosi judi online, joget di dalam tahanan Polres Sukabumi. Videonya menyebar di berbagai platform.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tangkapan Layar
Gunawan Sadbor dan AS heboh joget ayam patuk di dalam tahanan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Viral video Gunawan alias Sadbor, tersangka promosi judi online, joget di dalam tahanan Polres Sukabumi. Videonya menyebar di berbagai platform media sosial 

Dalam video berdurasi 12 detik, Sadbor dan AS yang juga menjadi tersangka promosi judi online melalui live TikTok di akun Sadbor, @sadbor86, melakukan aksi joget ayam patuk menghibur para tahanan di rutan Polres Sukabumi.

Joget ayam patuk yang dilakukan Sadbor dan AS alias Toed itu diduga direkam oleh petugas penjaga tahanan hingga tersebar di berbagai platform media sosial.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kejadian tersebut.

Petugas yang merekam video itu pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sudah ditindaklanjuti oleh pengamanan internal, petugas yang tidak menjalankan SOP akan ditindak sesuai ketentuan, dan kami menghimbau agar tidak menyebarkan kembali," ujar Samian saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (5/11/2024).

Sadbor, tiktoker dengan nama asli Gunawan asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka karena terlihat promosi judi online.

Baca juga: Saat Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk Ala Tiktok di dalam Sel, Ditonton Tahanan Lain hingga Tertawa

Sadbor digiring polisi menjadi tersangka bersama karyawannya berinisial AS alias Toed yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Samian mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.

Awalnya, AS menggunakan akun TikTok Sadbor, @sadbor86, untuk melakukan live TikTok pada Sabtu (28/10/2024).

AS saat itu menjadi host live TikTok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift. Bahkan, AS mengarahkan penonton live TikTok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

"AS menyampaikan di dalam live streaming-nya, 'bapak floki si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live TikTok.

Baca juga: Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan lewat Akun Tiktok Sadbor Sukabumi yang Viral

Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live TikTok dari siang, bahkan hingga malam.

Polisi pun melakukan patroli siber. Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Gunawan Sadbor jadi Tersangka, Warga Kampung TikTok di Sukabumi Tetap Diperbolehkan Bikin Konten

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.

Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker. Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved