Jagal yang Habisi Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Lolos dari Hukuman Mati, Ini Ancaman Hukumannya
Pembunuhan yang disertai mutilasi itu dilakukan Fauzan secara spontan karena pelaku emosi setelah istri dan orangtuanya dihina.
Sekitar pukul 23.00, Fauzan keluar rumah untuk membuang kepala korban di sela-sela tembok di belakang rumah warga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keesokan harinya, Senin (28/10/2024) pagi sekitar pukul 07.30, Fauzan pergi berbelanja perlengkapan untuk membungkus tubuh korban.
"Antara lain karung besar, kardus bekas dari kulkas, kemudian tali tambang, termasuk rapia. Selanjutnya tersangka membungkuams jasad korban menggunakan peralatan tersebut. Jadi, jasad korban dibungkus dengan menggunakan selimut termasuk busa, kardus, diikat tali tambang dan rapia," ungkap Wira.
Fauzan kemudian menghubungi temannya yang berinisial J untuk membuang jasad korban. Saat itu, Fauzan berdalih hendak membawa bingkisan berisi ikan tuna.
Pelaku bersama J lalu mengangkat bungkusan tersebut ke dalam gerobak lalu didorong ke parkiran mobil. Sesampainya di area parkir, mobil bak terbuka sudah disiapkan untuk membawa mayat Sinta.
Fauzan dan J berkendara menuju Bandara Soekarno-Hatta. Fauzan beralasan akan mengirim bingkisan itu melalui jasa ekspedisi.
Saat tiba di bandara, Fauzan berpura-pura bahwa orang yang memesan ikan tuna tersebut tidak dapat dihubungi.
"Akhirnya tersangka mengatakan bahwa 'karena tidak bisa dihubungi, bungkusan itu kita buang saja'. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju ke Muara Baru," ujar Wira.
"Sekitar pukul 22.00, tersangka dan J sampai di pelabuhan dan langsung mengarahkan mobil ke tempat sepi di belakang pom bensin pelabuhan. Tersangka turun dibantu J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut," imbuh dia.
Bungkusan berisi mayat wanita tanpa kepala itu pun ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa (29/10/10/2024) pagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fauzan Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Lolos Jeratan Hukuman Mati, Polisi Ungkap Penyebabnya,
| Nasib Ammar Zoni di Nusakambangan, Langsung Masuk Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Apes di Pengiriman Perdana: 4 Kurir Bawa 10,3 Kg Sabu dari Pontianak, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Sudah 5 Bulan Diselidiki, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Hacker Bjorka, Anak Yatim Piatu, Tak Lulus SMK |
|
|---|
| Mobil Wanita di Tangerang Dicuri 8 Pria Debt Collector Ngaku Diutus Leasing, Korban Dituduh Nunggak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Fauzan-Fahmi-43-saat-diperlihatkan-sebelum-jumpa-pers-di-Polda-Metro-Jaya-Senin-4112024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.