Jagal yang Habisi Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Lolos dari Hukuman Mati, Ini Ancaman Hukumannya

Pembunuhan yang disertai mutilasi itu dilakukan Fauzan secara spontan karena pelaku emosi setelah istri dan orangtuanya dihina.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Fauzan Fahmi (43) saat diperlihatkan sebelum jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pelaku pembunuhan  Sinta Handiyana (40), Fauzan Fahmi (43), tak dijerat dengan hukuman mati.

Sinta Hadiyana ditemukan dalam kondisi tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sinta jadi korban jagal Fauzan Fahmi hingga tubuh dan kepalanya dibuang di tempat terpisah.

Kini, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menjerat Fauzan Fahmi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ternyata Punya Kembaran, Ini yang Dialami saat Kembarannya Tewas

Fauzan tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

"Terhadap tersangka berinisial FF, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Wira menjelaskan, penerapan Pasal 338 KUHP itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.

Ia juga menyebut pembunuhan yang disertai mutilasi itu dilakukan Fauzan secara spontan karena pelaku emosi setelah istri dan orangtuanya dihina.

"Kenapa tidak (Pasal) 340? Perlu kami sampaikan rekan-rekan, kalau Pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan," papar Wira.

"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan. Tersulut emosi," imbuh dia.

Kronologi Pembunuhan

Wira menjelaskan, korban mulanya menghubungi Fauzan dan memintanya untuk membawakan ikan tuna pada Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Semua Berawal dari Ikan, kata Fauzan Pembunuh Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta

Ketika itu korban meminta pelaku untuk membawa ikan tuna ke Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara.

"Sekitar pukul 17.00, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502," ujar Wira.

Namun, saat itu Fauzan tidak membawa ikan tuna pesanan korban dan meminta Sinta untuk mengambil langsung di rumahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved