Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025
Berikut inilah 12 poin penting putusan MK atas UU Cipta Kerja yang dituntut oleh buruh menjelang penetapan UMP 2025
Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK "hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap" sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit".
Baca juga: Dorong Tukang Sapu Gaji Standar UMK, Dedi Mulyadi Juga Siap Bangun PLTSa Tahun 2026
UMP 2025 Diumumkan 21 November 2024
Menaker Yassierli memastikan UMP 2025 diumumkan sesuai jadwal paling lambat 21 November 2024.
Yassierli menerangkan, pihaknya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa besaran UMP yang akan ditetapkan untuk tahun depan.
Yassierli belum bisa memastikan ihwal perincian pengaturan UMP yang akan diterbitkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya belum bisa [sampaikan] sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jelang Penetapan UMP 2025, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Wajib Simak!
Dedi Mulyadi Keukeuh Larang Study Tour, Fokus Benahi Wisata: Jangan Jadikan Anak sekolah Objek |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Demo Larang Study Tour Batal: Semoga Menemukan Jalan Terbaik |
![]() |
---|
SPSI Jabar Minta Penerapan Upah Sektoral Harus Hati-Hati karena Disparitas Upah Sangat Menganga |
![]() |
---|
Pilu Revan Putus Sekolah Akibat Anemia Plastik, Kini Hidup Bersama Nenek Angkat, Ibu TKI di Malaysia |
![]() |
---|
Sosok Ismanto Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kantor Pajak Klarifikasi Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.