Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025
Berikut inilah 12 poin penting putusan MK atas UU Cipta Kerja yang dituntut oleh buruh menjelang penetapan UMP 2025
Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun--termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
4. Jenis outsourcing dibatasi
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
5. Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Kepung Pemkab Purwakarta, Minta Upah Naik 15 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja
6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
7. Hidupkan lagi dewan pengupahan
Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
Kisah Dedi Buruh Serabutan di Bogor Tinggal di Gubuk dari Barang Bekas, Harus Ngungsi saat Hujan |
![]() |
---|
Viral 2 Pria asal Kota Bogor Minta Tolong dari Laut Kalimantan, Dikira Pekerja Migran, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Viral, Pekerja Indonesia Disebut Ngamuk di Kamboja Gara-gara Upah, Kemenlu Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi JMO di PT Chang Shin Indonesia |
![]() |
---|
Kisah Rodi Buruh Difabel di Karawang Dapat Hadiah Umrah dari Bupati Aep, Terungkap Perjuangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.