Gunawan Sadbor Diamankan Polisi

Gunawan Sadbor jadi Tersangka, Warga Kampung TikTok di Sukabumi Tetap Diperbolehkan Bikin Konten

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memperbolehkan warga Kampung Tiktok di Cikembar itu untuk membuat konten. 

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
KOMPAS.com/RIKI ACHMAD SAEPULLOH
Potret Gunawan alias Sadbor bersama rekan-rekannya kala melakukan joget ayam patuk di aplikasi Tiktok, Kamis (24/10/2024). Warga Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih diperbolehkan membuat konten di medsos. 

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," ucap Samian.

Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.* (M Rizal Jalaludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved