Potret Uang Palsu Senilai Rp 1 Triliun Berkualitas Super KW dari Cianjur
Tak hanya uang rupiah, komplotan ini juga memiliki tumpukan mata uang asing, di antaranya dollar Amerika Serikat, yuan China, real Brazil,
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan pengganda uang palsu (upal) yang beroperasi dengan modus penggandaan uang berkedok yayasan spiritual.
Tak hanya uang rupiah, komplotan ini juga memiliki tumpukan mata uang asing, di antaranya dollar Amerika Serikat, yuan China, real Brazil, hingga tugrik Mongolia dan berbagai mata uang negara Timur Tengah. Dalam penangkapan ini, polisi menyita upal senilai total Rp 1 triliun.
"(Kualitas cetakan) super KW, sepintas hampir sama persis. Sedang ditelusuri asal uang-uang yang kita sita dari para tersangka ini," ujar Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jumat (1/11/2024).
AKP Tono menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan mengelabui korban melalui janji penggandaan uang.
Mereka meyakinkan korban bahwa uang yang dimiliki akan dilipatgandakan dalam waktu tertentu, dan bahkan meminta nomor rekening korban untuk mengesankan transfer dana hasil penggandaan.

Korban dijanjikan keuntungan sepuluh kali lipat dari dana yang disetorkan dalam waktu seminggu, namun janji tersebut tak pernah terpenuhi. Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru kehilangan uang yang telah disetorkan.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengetahui apakah upal tersebut telah diedarkan di masyarakat.
AKP Tono mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menerima uang yang mencurigakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dan teliti, apabila menerima uang yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Dalam operasi penggerebekan di kawasan Puncak Cianjur, polisi mengamankan lima pengurus yayasan sebagai tersangka, yakni MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan seorang perempuan, IM (47).
Selain uang palsu dalam lima koper, polisi juga menyita belasan emas batangan palsu, bitcoin, surat berharga, serta benda-benda pusaka seperti pedang, patung ksatria, mahkota kuningan, dan keris yang digunakan untuk memperkuat citra spiritual yayasan tersebut.
Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pasal mengenai tindak pidana uang palsu serta penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penampakan Uang Palsu Rp 1 Triliun di Cianjur, Polisi Sebut "Super KW"
Miris, Pemkab Cianjur Punya 32 Kendaraan Pengangkut Sampah, tapi 14 Unit Rusak Tak Laik Jalan |
![]() |
---|
Cianjur Disanksi KLH akibat Sampah, TPAS Mekarsari Sudah Pakai Sanitary Landfill tapi Terkendala Ini |
![]() |
---|
Warga Cianjur Selatan Berhamburan Keluar Rumah Dini Hari Tadi, Panik Diguncang Gempa Bumi M 4,4 |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Penjual Sate yang Rampok Perhiasan di Cianjur, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Dedi Mulyadi Berupaya Selamatkan Gereja dari Penyitaan di Cianjur, Pendeta Menangis Penuh Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.